Friday, September 02, 2016

LEGAL CLEARENCE

LEGAL CLEARANCE
(Letter C, Sporadik, Petok D, Girik dll)

Ketika anda sudah mendapatkan BPKB dari penjual motor second tersebut sdh barang tentu anda akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan No Rangka mesin yg tertera di dalam BPKB dengan yang tertera di body chasis motor tersebut

Bagi yg sdh biasa melakukan jual beli motor, rutinitas tersebut sdh sering dilakukan dan hanya butuh waktu beberapa menit sdh terselesaikan tahapan tersebut. Walaupun terkadang potensi nomor rangka "ketokan" tetap ada tapi insting bagi yg sdh terbiasa melakukan rutinitas tersebut cukup diakui  hasil yg maksimal.

Sobat Properti!!
Salah satu keberhasilan memulai sebuah projek properti adalah di LEGAL CLEARANCE. Untuk melakukan verifikasi cek and ricek lahan yang berstatus SHM atau SHGB tahapan yang anda lakukan cukup simple tinggal anda bawa copy legalitas tersebut ke BPN utk selanjutnya dilakukan verifikasi keabsahannya

Dalam prakteknya di tengah tengah kita masih bertebaran lahan yg statusnya belum ber sertifikat, di beberapa daerah menyebutnya LETTER C, SPORADIK, SURAT KETERANGAN CAMAT, ataupun PETOK D. Lahan tersebut belum tercatat di BPN baru sebatas tercatat di desa kelurahan maupun kecamatan. Nah bagaimana tahapan LEGAL CLEARANCE yg harus anda lakukan ketika mendapatkan lahan sebagaimana tersebut di atas

Pertama yg harus anda lakukan adalah anda bawa data tersebut ke pihak yang menerbitkan surat surat tersebut tanyakan silsilah asal usul tanah tersebut. Umumnya berkas minimal ada 3 lembar (surat keterangan tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat keterngan batas tanah yg umumnya membubuhkan tanda tangan RT/RW setempat). Di beberapa daerah yang membedakan hanya penyebutannya berbeda. Asal usul dan pindah data tanah umumnya ada di buku induk tanah desa dan biasanya yg mengetahui silsilah tersebut adalah SEKDES desa setempat (dibuktikan di buku induk). Jika tahapan ini sdh anda lakukan dan hasilnya CLEAN and CLEAR maka anda sudah bisa masuk ke proses selanjutnya

Tahapan Kedua, walaupun secara legal di tingkat desa lahan sdh CLEAN and CLEAR  jangan terburu buru utk membayar tanah tersebut. Lakukan negosiasi dgn pemilik tanah untuk mengetahui jumlah luasan dengan mengundang petugas ukur resmi dari BPN (umumnya pemilik tanah tidak pernah menolak). Pada saat petugas ukur dari BPN melakukan pengukuran mintalah kepada petugas tersebut untuk mengambil titik koordinat dari setiap sudut yg diukur (jangan lupa mintakan kepada pemilik tanah untuk mengundang tetangga batas tanah kanan kiri lahan plus RT setempat pada saat pengukuran). Dan dgn titik koordinat tersebut maka mintakan untuk di cross cek di data BPN apakah di atas tanah yg diambil titik koordinat tersebut BPN pernah menerbitkan SERTIFIKAT apa belum (jika hasil cross cek ternyata blm pernah diterbitkan sertifikat maka lahan aman utk di eksekusi)

Tahapan Ketiga adalah periksalah nama yg tertera di SPPT, lakukan verifikasi kepada nama yg tertera. Dalam prosesnya bisa saja lahan tersebut sdh diperjual belikan kepada nama yg TIDAK tertera di SPPT tapi tahapan ini cukup membantu untuk mengetahui silsilah dan asal usul lahan yg di maksud (SPPT bukanlah bukti kepemilikan tanah)

Tahapan lanjutan yg anda perlu lakukan hanyalah melakukan verifikasi di petugas pembuat akta tanah yang berkantor di kecamatan jika lahan tersebut pernah diterbitkan AJB tapi dengan alas dasar LETTER C dan sejenisnya. Secara umum transaksi jual beli dengan alas dasar lahan di atas tercatat di pejabat pembuat akta tanah di kecamatan setempat. Cukup datang ke loket yg di maksud maka anda sdh melakukan verifikasi

LEGAL CLEARANCE diatas barulah sebatas "mencocokkan nomor rangka mesin pada saat anda membeli motor", dan tahapan selanjutnya apa saja terkait DATA DOKUMEN yg bisa dijadikan sebuah legalisasi sahnya sebuah transaksi maka next time akan sy share lebih lanjut.

Semoga postingan kali ini bisa saya jadikan ladang amal jariyah. Dan jika dirasa bermanfaat untuk teman teman silahkan di share...

SEMANGAAT!!

No comments: