Thursday, September 01, 2016

AJB vs SPH

AJB vs SPH
(Mana yg terbaik)

Sebuah pertanyaan panjang masuk ke WA  saya di sela sela kesibukan sy hari menanyakan skenario legal tentang eksekusi lahan seluas 3,1 Ha dengan perolehan harga 150.000/meter dengan status lahan SHM dan sdh masuk zona perumahan. Sayangnya tidak terlalu detail bagaimana deal cara pembayaran lahan, skenario akusisi apakah PERORANGAN atau dengan PT.

Melihat data luasan tersebut diatas opsi terbaik utk mengakuisi lahan adalah dengan skenario PT. Selain dikarenakan beberapa daerah syarat utk memecah sertifikat maksimal 5 kavling untuk perorangan dengan menggunakan skenario PT maka akan lebih mudah dalam pengurusan perijinan. Walaupun saya menyadari banyak diantara praktisi lebih suka bermain dengan perorangan hanya dengan KUASA KUASA yg timbul untuk menghindari kewajiban pajak dll tapi sy berpendapat jika memang mau berbisnis properti jangka panjang dengan menggunakan skenario PT maka akan lebih mudah ketika menggandeng perbankan baik untuk dukungan KPR  maupun dukungan KMK

Nah bagaimanakah tahapan untuk mengeksekusi lahan tersebut diatas. Tahapan sebagai berikut yg anda lewati

1. Buatlah PPJB antara PT yg anda dirikan dengan pemilik tanah yang mengatur hak kewajiban, skema pembayaran lahan, emergency exit jika terjadi sesuatu hal
2. Dengan dasar PPJB tersebut maka jadikan anda dasar untuk memulai mengurus perijinan di atas lahan yg di maksud
3. Ketika tahapan perijinan sdh terbit IJIN LOKASI maka anda sudah bisa memproses balik nama ke PT dengan skenario SPH (Surat Pelepasan & Permohonan Hak) di mana dengan dasar SPH tersebut anda gunakan untuk mengurus SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) ke atas nama PT anda

Perlu di ketahui bahwa untuk luasan lahan diatas 5.000 meter di beberapa daerah umumnya mensyaratkan harus mengurus IJIN PRINSIP (di beberapa daerah min 1 Ha harus mengurus IJIN LOKASI). Ada beberapa persyaratan lain yg mengikuti tapi bisa saya pastikan syarat mutlak untuk bisa mengeksekusi sebuah lahan di atas 1 Ha adalah dengan telah terbitnya IJIN LOKASI

Sebagian diantara teman teman tentu akan bertanya, Pengajuan PKS dengan perbankan kapan akan dimulai apakah menunggu SHGB terbit atau setelah IMB terbit. Secara detail sy akan mengupasnya dlm WORKSHOP PKP SPESIAL FLPP yg pelaksanaannya dlm waktu dekat ini di jakarta

Mas dwi! Apa bedanya AJB dan SPH?
AJB (Akta Jual Beli) adalah sebuah skenario perorangan membeli sebuah lahan properti. Sedangkan SPH (Surat Pelepasan & Permohonan Hak) adalah sebuah skenario PT membeli sebuah lahan yg di dalamnya ada syarat khusus.

Semoga bermanfaat, selamat malam!

No comments: