Tuesday, August 30, 2016
SAYA MEMANG ALERGI DENGAN TANAH SENGKETA
"Ok pak, saya minat dengan lahan 5,7 ha ini. Harga dan skim bayar saya setuju. Sekarang saya mau bayar tanda jadi 10 jt dan tanda tangan Surat Kesepakatan Bersama. Terlebih dahulu saya mau lihat SHM aslinya."
Maaf pak, SHM asli kami titipkan di notaris. Dan statusnya pun sedang kami blokir di BPN. Takut terjadi penyimpangan.
"Duh, ada kasus apa pak? Mohon diberi penjelasan ..."
Begini pak. Lurah terdahulu secara diam diam menerbitkan girik palsu seluas 3 ha yang plotting lahannya persis diatas tanah 5,7 ha milik kami. Jadi cuma sebagian saja yang dipalsukan. Lahan dijual kepada seseorang, kemudian disertipikatkan. SHM diagunkan ke BNI dan macet, sehingga BNI mau eksekusi. Tentu saja BNI berhadapan dengan kami. Kami berperkara, lurah pemalsu dokumen kami tuntut pidana, hingga stress dan meninggal dunia.
BNI kalah terus di pengadilan tingkat 1,2 juga di MA. Keputusan final (inkracht) sudah terjadi, tapi kami belum bisa ambil salinan karena kami belum mampu membayar biaya pengacara. Makanya saya minta dibantu dulu 100 jt untuk bayar pengacara supaya salinan inkracht di MA bisa diambil.
"Yeah, terus terang saya paling malas jika lahannya tersangkut kasus hukum. Karena saya tidak ahli di bidang demikian. Takut terpeleset meski kami bisa lakukan legal clereance. Jadi mohon maaf saya tak mau repot repot nalangi 100 jt hanya untuk mengambil dokumen inkracht. Saya mundur saja deh ..."
Sobat properti, saya ngomong mundur bukan sekedar karena harus nalangi 100 jt dulu dimuka. Tapi saya memang alergi eksekusi lahan yang tersangkut sengketa kasus hukum. Potensi bahayanya besar. Cari lagi aja lahan yang lainnya, yang clear and clean, yang sertipikatnya bisa ditunjukkan saat kita membayar uang tanda jadi.
Kecuali anda mau repot.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment