Sunday, March 26, 2017

MAAF, GAK BOLEH SEKEDAR BERTANYA, TAPI HARUS SURAT TERTULIS

MAAF, GAK BOLEH SEKEDAR BERTANYA, TAPI HARUS SURAT TERTULIS

Permisi bu, kami ada rencana mau membangun perumahan di Ngadirojo Kidul. Boleh kami melihat peruntukannya di peta tata ruang?

"Maaf pak, informasi tata ruang tidak bisa dijawab secara lisan. Harus membuat surat tertulis kepada Bupati, ditembuskan ke Sekda dan Kepala Bapeda. Nanti bapak akan diundang khusus dalam forum rapat resmi."

Lha cuma ngintip saja tata ruangnya apa tidak bisa bu? Sekedar melihat masuk zona hijau atau kuning. Bukankah sudah ada RUTRK nya?

"Iya, ada pak. RUTRK Wonogiri th 2011, tapi kebijakan pak Bupati tentang tata ruang tak mutlak merujuk RUTRK yang ada. Kami fleksibel, tidak kaku dalam hal zonasi kuning atau hijau. Kami mengontrolnya secara prosentase dalam sebuah wilayah."

Jadi sekedar mendapatkan informasi masuk zona kuning atau zona hijau tetap harus mengirim surat ke Bupati dan rapat dengan Bupati terlebih dahulu? Tak bisa merujuk ke peta tata ruang?

"Iya betul pak, memang begitu prosedurnya. Harus satu pintu di Bupati."

No comments: