Saturday, March 11, 2017

HABIS MAIN DENGAN BENCONG MATI KECAPEKAN DITEPI JALAN

HABIS MAIN DENGAN BENCONG
MATI KECAPEKAN DITEPI JALAN 

Sebuah lahan seluas 3.6 ha yang konon harga pasaran di angka 300.000/m2, mendadak ditawarkan seharga 200.000/m2 saja. Pemilik tanah butuh uang, begitu kata makelarnya yang punya lisensi RCTI (Rombongan Calo Tanah Indonesia). 

Lokasinya lumayan bagus, hanya 6 km dari pusat kota Sidoarjo. Kalau gak salah di daerah itu pernah ada berita seorang pria tewas ditepi jalan, rumornya kecapekan habis main dengan bencong. Peduli setan, cuma rumor. Emang gue pikirin? 

Dapat tawaran seperti ini, seperti biasa saya respon secara standar dengan jurus hotdeal seperti ini :

1. Uang tanda jadi Rp 10 jt
2. Uang muka 1 senilai Rp 140 jt dibayar 1 bulan sejak uang tanda jadi, bersamaan penandatangan PPJB. 
3. Grace period 3 bln mengurus perijinan.
4. Bayar lagi Rp 350 jt saat ijin terbit, bersamaan dilakukan AJB PPAT atau pelepasan hak
5. Bersamaan dengan AJB PPAT, dilakukan penandatanganan pengakuan hutang.
6. Pembayaran selanjutnya dibayar dan diangsur sesuai penjualan.
7. Pelunasan dilakukan max 3 th sejak ijin terbit. 
8. Pemilik tanah dapat profit sharing 20%. 

Skenario legalnya bagaimana? Perhitungan bisnisnya bagaimana?

No comments: