SURAT WASIAT DIBUAT TAHUN 1999
PEMILIK TANAH MENINGGAL 2011
Sebelum transaksi dilakukan, sesuai prosedur standar LEGAL CLEREANCE yang diajarkan di Perguruan Kungfu Properti, maka saya hari ini melakukan beberapa hal sbb ;
Meminta pemilik tanah menunjukkan SHM asli, sebagai bukti bahwa tanah tak sedang diagunkan atau digadaikan.
Memastikan siapa yang berhak bertindak selaku penjual. Menurut keterangan, anak kandung dari almarhum pemilik tanah ada 4 orang. Akan tetapi setelah saya cek di surat keterangan waris, tercantum 4 anak dan 1 cucu. Rupanya ada seorang cucu kesayangan yang juga dimasukkan kedalam surat waris.
Dasarnya adalah sebuah akta surat wasiat yang dibuat pada tahun 1999, sementara pemilik tanah baru meninggal pada tahun 2011.
Saya tanyakan dimana posisi 4 ahli waris dan 1 cucu kesayangan? Apakah mereka bisa hadir saat dilakukan jual beli didepan notaris? Dijawab 3 orang bisa hadir, 1 orang diluar kota, dan cucu kesayangan yang masuk sebagai penerima waris berada di Jakarta, kerja di Trans 7.
Untuk ahli waris yang tidak bisa hadir saat penanda tanganan PPJB, saya minta dibuatkan dulu surat kuasanya yang harus dilegalisasi notaris. Mereka tidak bisa membuat, akhirnya saya bantu membuatkan draftnya, dan saya kirim via email. Ntar mereka tinggal bawa ke notaris untuk legalisasi dan aslinya dikirim ke Semarang.
Untuk kuasa menjual, kuasanya wajib dilegalisasi notaris. Kalau cuma diatas kertas bermaterai saja tidak cukup kuat.
Kenapa saya wajib melakukan legal clereance? Supaya transaksi ini tidak cacat hukum alias tak ada gugatan dibelakang hari. Transaksi harus sempurna.
Ini foto saya sedang memegang SHM asli disaksikan 2 orang ahli waris, dan mantan pejabat BPN yang akan membantu proses turun waris serta pemecahannya nanti.
Minat jadi pengembang dengan modal recehan? Gabung aja dengan Perguruan Kungfu Properti.
By : ari wibowo
Suhu pkp
PEMILIK TANAH MENINGGAL 2011
Sebelum transaksi dilakukan, sesuai prosedur standar LEGAL CLEREANCE yang diajarkan di Perguruan Kungfu Properti, maka saya hari ini melakukan beberapa hal sbb ;
Meminta pemilik tanah menunjukkan SHM asli, sebagai bukti bahwa tanah tak sedang diagunkan atau digadaikan.
Memastikan siapa yang berhak bertindak selaku penjual. Menurut keterangan, anak kandung dari almarhum pemilik tanah ada 4 orang. Akan tetapi setelah saya cek di surat keterangan waris, tercantum 4 anak dan 1 cucu. Rupanya ada seorang cucu kesayangan yang juga dimasukkan kedalam surat waris.
Dasarnya adalah sebuah akta surat wasiat yang dibuat pada tahun 1999, sementara pemilik tanah baru meninggal pada tahun 2011.
Saya tanyakan dimana posisi 4 ahli waris dan 1 cucu kesayangan? Apakah mereka bisa hadir saat dilakukan jual beli didepan notaris? Dijawab 3 orang bisa hadir, 1 orang diluar kota, dan cucu kesayangan yang masuk sebagai penerima waris berada di Jakarta, kerja di Trans 7.
Untuk ahli waris yang tidak bisa hadir saat penanda tanganan PPJB, saya minta dibuatkan dulu surat kuasanya yang harus dilegalisasi notaris. Mereka tidak bisa membuat, akhirnya saya bantu membuatkan draftnya, dan saya kirim via email. Ntar mereka tinggal bawa ke notaris untuk legalisasi dan aslinya dikirim ke Semarang.
Untuk kuasa menjual, kuasanya wajib dilegalisasi notaris. Kalau cuma diatas kertas bermaterai saja tidak cukup kuat.
Kenapa saya wajib melakukan legal clereance? Supaya transaksi ini tidak cacat hukum alias tak ada gugatan dibelakang hari. Transaksi harus sempurna.
Ini foto saya sedang memegang SHM asli disaksikan 2 orang ahli waris, dan mantan pejabat BPN yang akan membantu proses turun waris serta pemecahannya nanti.
Minat jadi pengembang dengan modal recehan? Gabung aja dengan Perguruan Kungfu Properti.
By : ari wibowo
Suhu pkp
No comments:
Post a Comment