IKUT TAX AMNESTY, PEMERIKSAAN PAJAK DITUNDA BAHKAN BISA DIHENTIKAN
(Lagi ketemu konsultan pajak)
Pakcik, kami dapat surat pemeriksaan pajak th 2013. Kami dianggap punya PPN terhutang senilai 470 juta ditambah denda 48%, ditambah apalagi gitu. Pusing pala berbie pakcik ...
"Tolong jelaskan kronologisnya."
Begini pakcik. Kami punya sebuah PT yang dipakai untuk mengembangkan 2 proyek secara bersamaan. Di kota A kami membangun RSH FLPP yang total omsetnya th 2013 senilai 3,9 milyar. Di kota B kami membangun real estate yang total omsetnya th 2013 senilai 4,7 milyar.
Kami merasa tak punya kewajiban PPN karena ada 3 alasan ;
1. Perusahaan kami belum ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
2. Kami menjual rumah RSH FLPP di kota A yang jelas-jelas mendapat fasilitas bebas PPN.
3. Kami menjual real estate di kota B yang omsetnya cuma 4,7 milyar alias masih dibawah aturan perpajakan yang mengenakan PPN jika omset tahunannya > 4,8 milyar.
Kenapa koq kami dapat surat pemeriksaan ya?
"Kalau menurut aturan perpajakan, omset di kota A dan di kota B memang dihitung akumulasinya, dan total omset perusahaan bapak th 2013 dianggap 8,6 milyar. Wajar jika dikejar PPN nya."
Alamaaaak, teruk nian pakcik. Lalu apa yang harus kami lakukan?
"Itu adalah kesalahan fatal, akibat ketidak pahaman terhadap aturan. Bukan akibat niat untuk mengemplang pajak. Bersyukurlah saat ini ada kesempatan mengajukan Tax Amnesty, sehingga dosa dosa lama yang terjadi secara tak sengaja itu bisa diputihkan."
Wow, tolong jelaskan lebih detail pakcik. Hati saya berdebar debar mendengar kabar ini.
"Tolong jawab pertanyaan saya. Apakah di tahun 2013 yang lalu PT membeli aset tanah atau mobil yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya?"
(Hmm, ngaku gak ya? Pertanyaan itu belum jelas kemana arahnya. Sejujurnya ada lahan di kota A seluas 3000 m2 yang sudah kami bayar lunas tapi belum dilakukan AJB PPAT dan balik nama).
Ada pakcik. Memangnya kenapa?
"Nah, laporkan saja aset tersebut. PT menyampaikan kepada kantor pajak bahwa PT akan mengikuti Tax Amnesty. Bayar tarifnya 2%, lahan dibalik nama, maka pemeriksaan yang sedang dilakukan akan ditunda bahkan akan dihentikan jika sudah terbit SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak)."
Serius nih pakcik? Jadi kalau kami ikut Tax Amnesty dan sudah terbit SKPP, maka pemeriksaan yang sedang dilakukan kepada kami akan dihentikan?
"Bukan cuma dihentikan, bahkan semua urusan pajak PT anda untuk th 2015 kebelakang dinyatakan clear dan tak mungkin diusut lagi. Kecuali ada temuan mengenai aset yang tidak dilaporkan. Sanksinya sangat berat."
Mantap pakcik. Oh ya, jika lahan seluas 3000 m2 di kota A mau kami balik nama ke PT, apa masih harus bayar PPH dan BPHTB? Mengingat kami sudah kena tarif Tax Amnesty 2%.
"Teknisnya begini ; Tarif 2% dibayar dulu, nanti kita ajukan SKBP (Surat Keterangan Bebas Pajak). Itu akan dikonversi sebagai pengganti PPH. Artinya PPH tak perlu lagi dibayar. Kalau BPHTB masih harus dibayar."
Yes !!! Terima kasih pakcik. Kami merasa lega mendengar informasi ini. Besok pagi saya buatkan surat penunjukan pakcik sebagai konsultan pajak kami mengurus Tax Amnesty.
(Lagi ketemu konsultan pajak)
Pakcik, kami dapat surat pemeriksaan pajak th 2013. Kami dianggap punya PPN terhutang senilai 470 juta ditambah denda 48%, ditambah apalagi gitu. Pusing pala berbie pakcik ...
"Tolong jelaskan kronologisnya."
Begini pakcik. Kami punya sebuah PT yang dipakai untuk mengembangkan 2 proyek secara bersamaan. Di kota A kami membangun RSH FLPP yang total omsetnya th 2013 senilai 3,9 milyar. Di kota B kami membangun real estate yang total omsetnya th 2013 senilai 4,7 milyar.
Kami merasa tak punya kewajiban PPN karena ada 3 alasan ;
1. Perusahaan kami belum ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
2. Kami menjual rumah RSH FLPP di kota A yang jelas-jelas mendapat fasilitas bebas PPN.
3. Kami menjual real estate di kota B yang omsetnya cuma 4,7 milyar alias masih dibawah aturan perpajakan yang mengenakan PPN jika omset tahunannya > 4,8 milyar.
Kenapa koq kami dapat surat pemeriksaan ya?
"Kalau menurut aturan perpajakan, omset di kota A dan di kota B memang dihitung akumulasinya, dan total omset perusahaan bapak th 2013 dianggap 8,6 milyar. Wajar jika dikejar PPN nya."
Alamaaaak, teruk nian pakcik. Lalu apa yang harus kami lakukan?
"Itu adalah kesalahan fatal, akibat ketidak pahaman terhadap aturan. Bukan akibat niat untuk mengemplang pajak. Bersyukurlah saat ini ada kesempatan mengajukan Tax Amnesty, sehingga dosa dosa lama yang terjadi secara tak sengaja itu bisa diputihkan."
Wow, tolong jelaskan lebih detail pakcik. Hati saya berdebar debar mendengar kabar ini.
"Tolong jawab pertanyaan saya. Apakah di tahun 2013 yang lalu PT membeli aset tanah atau mobil yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya?"
(Hmm, ngaku gak ya? Pertanyaan itu belum jelas kemana arahnya. Sejujurnya ada lahan di kota A seluas 3000 m2 yang sudah kami bayar lunas tapi belum dilakukan AJB PPAT dan balik nama).
Ada pakcik. Memangnya kenapa?
"Nah, laporkan saja aset tersebut. PT menyampaikan kepada kantor pajak bahwa PT akan mengikuti Tax Amnesty. Bayar tarifnya 2%, lahan dibalik nama, maka pemeriksaan yang sedang dilakukan akan ditunda bahkan akan dihentikan jika sudah terbit SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak)."
Serius nih pakcik? Jadi kalau kami ikut Tax Amnesty dan sudah terbit SKPP, maka pemeriksaan yang sedang dilakukan kepada kami akan dihentikan?
"Bukan cuma dihentikan, bahkan semua urusan pajak PT anda untuk th 2015 kebelakang dinyatakan clear dan tak mungkin diusut lagi. Kecuali ada temuan mengenai aset yang tidak dilaporkan. Sanksinya sangat berat."
Mantap pakcik. Oh ya, jika lahan seluas 3000 m2 di kota A mau kami balik nama ke PT, apa masih harus bayar PPH dan BPHTB? Mengingat kami sudah kena tarif Tax Amnesty 2%.
"Teknisnya begini ; Tarif 2% dibayar dulu, nanti kita ajukan SKBP (Surat Keterangan Bebas Pajak). Itu akan dikonversi sebagai pengganti PPH. Artinya PPH tak perlu lagi dibayar. Kalau BPHTB masih harus dibayar."
Yes !!! Terima kasih pakcik. Kami merasa lega mendengar informasi ini. Besok pagi saya buatkan surat penunjukan pakcik sebagai konsultan pajak kami mengurus Tax Amnesty.
No comments:
Post a Comment